Direktorat Lalu Lintas  Polda Metro Jaya mengeluarkan model terbaru pelat nomor polisi  kendaraan sejak sebulan lalu. Model terbaru pelat ini berdesain lebih  minimalis dan modern serta diperbesar 4-5 sentimeter.
"Untuk yang baru ada  penambahan ukuran 4 sampai 5 sentimeter lebih panjang dan di pinggirnya  ada garis putih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes  Royke Lumowa, Senin (9/5/2011), di Polda Metro Jaya.
Menurut Royke, hal tersebut dilakukan berkaitan dengan seri huruf kendaraan yang menjadi tiga digit di belakang nomor kendaraan. Hal ini terjadi lantaran jumlah kendaraan semakin banyak sehingga kombinasi huruf dua digit belakang nyaris telah terpakai semua.
"Untuk pelat nomor lama space-nya  tidak lagi muat, makanya dilakukan perpanjangan sedikit dan ini mulai  dilakukan sebulan lalu. Ukurannya pun ada ketentuan," ungkapnya.
Perubahan  model ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta.  Terlihat pada pelat nomor baru ujungnya lebih tumpul, tidak lancip, dan  tidak memiliki garis di tengah.
Pada saat pergantian ukuran pelat  nomor, kata Royke, ada pergantian alat sehingga ada keterlambatan dalam  pembuatannya. "Tapi sekarang sudah normal," kata Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, pada tahun 1970 huruf di  belakang nomor kendaraan hanya satu, kemudian meningkat menjadi dua.  "Setahun belakangan sudah menjadi tiga huruf," kata Royke. 
Perbandingan dengan Plat lama:


 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar