Priyombodo/KOMPAS Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi menunjukkan uang kertas rupiah pecahan 20.000, 50.000, dan 100.000 desain baru saat peluncurannya di Bank Indonesia Jakarta, Jumat (28/10/2011).
 Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah pecahan 20.000, 50.000 dan 100.000 desain baru di Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Peluncuran  uang tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi,  Direktur Direktorat Peredaran Uang BI Mohammad Dahlan, serta Direktur  Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia,  Dyah N.K. Makhijani.
Peluncuran ketiga uang kertas desain baru  yang secara visual bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru  tersebut sebagai upaya meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan  serta mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan  masyarakat mengenali keaslian uang rupiah.
Adapun desain atau up-graiding pada masing-masing ketiga pecahan uang kertas tersebut meliputi:
1.  Penambahan unsur pengamanan rainbow printing di sebelah kanan gambar  utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang  memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut  pandang tertentu.
2. Penambahan desain berbentuk  lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau untuk pecahan Rp. 20.000, warna  oranye pecahan Rp. 50.000, serta warna merah untuk pecahan Rp. 100.000  dan di tengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar  utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
3. Perubahan kode  tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang untuk  pecahan Rp. 20.000, dua buah segi tiga untuk pecahan Rp. 50.000, serta  dua buah lingkaran untuk pecahan Rp. 100.000 yang semula tidak kasat  mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak  intaglio), terletak disamping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
4.  Pada pecahan Rp. 100.000 terdapat penambahan penulisan "Dewan  Perwakilan Daerah" pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula  bertuliskan  "Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat"  menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah".
5. Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe  yang terletak disamping kanan gambar utama pada bagian depan uang untuk  pecahan Rp. 100.000.
Uang kertas pecahan Rp. 20.000 Tahun Emisi  (TE) 2004, Rp. 50.000 TE 2005, dan Rp. 100.000 TE 2004 desain lama masih  tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut  dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia  secara resmi akan mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah desain  baru ketiga pecahan tersebut mulai Senin, 31 Oktober 2011.   
 


 


Tidak ada komentar:
Posting Komentar