Priyombodo/KOMPAS Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi menunjukkan uang kertas rupiah pecahan 20.000, 50.000, dan 100.000 desain baru saat peluncurannya di Bank Indonesia Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah pecahan 20.000, 50.000 dan 100.000 desain baru di Jakarta, Jumat (28/10/2011).
Peluncuran uang tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi, Direktur Direktorat Peredaran Uang BI Mohammad Dahlan, serta Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah N.K. Makhijani.
Peluncuran ketiga uang kertas desain baru yang secara visual bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru tersebut sebagai upaya meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan serta mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang rupiah.
Adapun desain atau up-graiding pada masing-masing ketiga pecahan uang kertas tersebut meliputi:
1. Penambahan unsur pengamanan rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau untuk pecahan Rp. 20.000, warna oranye pecahan Rp. 50.000, serta warna merah untuk pecahan Rp. 100.000 dan di tengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang untuk pecahan Rp. 20.000, dua buah segi tiga untuk pecahan Rp. 50.000, serta dua buah lingkaran untuk pecahan Rp. 100.000 yang semula tidak kasat mata menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak disamping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
4. Pada pecahan Rp. 100.000 terdapat penambahan penulisan "Dewan Perwakilan Daerah" pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula bertuliskan "Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat" menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah".
5. Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak disamping kanan gambar utama pada bagian depan uang untuk pecahan Rp. 100.000.
Uang kertas pecahan Rp. 20.000 Tahun Emisi (TE) 2004, Rp. 50.000 TE 2005, dan Rp. 100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia secara resmi akan mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas rupiah desain baru ketiga pecahan tersebut mulai Senin, 31 Oktober 2011.